Koreksi Pasal 241
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian
676, No.2010 75 bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan perundang-undangan serta penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
