Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 241

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian 676, No.2010 75 bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan perundang-undangan serta penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda