Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan pembimbingan surat menyurat.
676, No.2010 41
(2) Subbagian Arsip mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembimbingan pengelolaan kearsipan.
(3) Subbagian Penggandaan dan Pencetakan mempunyai tugas melakukan pengurusan penggandaan dan pencetakan/penjilidan.
Koreksi Anda
