Koreksi Pasal 736
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan pendistribusian dokumen pemeriksaan substantif kepada kelompok pemeriksa paten, pengadministrasian hasil pemeriksaan substantif, pemantauan, pembuatan rekapitulasi, dan pelaporan jumlah permohonan pemeriksaan substantif yang diterima, diproses dan diselesaikan oleh kelompok pemeriksa paten.
Koreksi Anda
