Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Organisasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda
