Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Bahan dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan data pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan penyiapan daftar inventarisasi masalah beserta jawabannya untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Seksi Penyelenggaraan Pembahasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat, penyiapan konsep keterangan pemerintah, jawaban pemerintah, sambutan pemerintah, pelaksanaan evaluasi dan laporan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 180 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id