Koreksi Pasal 863
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan
676, No.2010 227 hak ekonomi, sosial dan budaya berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
