DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan;
c. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan;
d. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung;
e. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;dan
f. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 235, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;dan
e. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Evaluasi;
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Umum;dan
d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik.
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, data, informasi dan statistik serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 238, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan data serta penyajian informasi
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan statistik dan kehumasan;dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data dan Informasi;dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi, penyusunan statistik, serta kehumasan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional, serta penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 242, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional;dan
c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi pegawai, dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pendidikan, pelatihan, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja dan pembakuan prasarana dan sarana kerja.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 246, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Administrasi Keuangan;dan
c. Subbagian Perlengkapan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan dan pembinaan tata persuratan.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan barang milik negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI dan petugas SIMAK-BMN, verifikasi, pelaporan keuangan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan permasalahan, pertimbangan, bantuan hukum, serta penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 250, Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;dan
c. penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum;dan
c. Subbagian Kerja Sama Teknik.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelahaan peraturan perundang- undangan.
(2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penanganan permasalahan, pertimbangan, dan bantuan permasalahan hukum.
(3) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 254, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan;
b. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I;
c. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II;
d. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III;
e. Subdirektorat Dukungan Operasi;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 257, Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan terdiri atas:
a. Seksi Program;dan
b. Seksi Evaluasi.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana penyidikan dan pengamanan hutan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang evaluasi penyidikan dan pengamanan hutan.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 261, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah I;dan
b. Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah I.
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, dan perburuan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
(2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 265, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah II;dan
b. Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah II.
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal dan penanggulangan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, perburuan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 269, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah III;dan
b. Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah III.
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, dan perburuan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Subdirektorat Dukungan Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 273, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan.
Subdirektorat Dukungan Operasi terdiri atas:
a. Seksi Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana.
(1) Seksi Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan, tertib administrasi dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian kebakaran hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 278, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan;
b. Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan;
c. Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan;
d. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 281, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Seksi Program;dan
b. Seksi Evaluasi.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana pengendalian kebakaran hutan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang evaluasi pengendalian kebakaran hutan.
Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot dan pencegahan kebakaran hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot dan pencegahan kebakaran hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot dan pencegahan kebakaran hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot dan pencegahan kebakaran hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot dan pencegahan kebakaran hutan.
Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Seksi Monitoring Hotspot;
b. Seksi Pencegahan Kebakaran Hutan.
(1) Seksi Monitoring Hotspot mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang monitoring dan analisis hotspot, sistem informasi pemantauan hotspot, dan sistem peringatan bahaya kebakaran.
(2) Seksi Pencegahan Kebakaran Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pencegahan kebakaran hutan.
Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 289, Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan.
Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah I;dan
b. Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah II.
(1) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah I di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi.
(2) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemadaman kebakaran hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 293, Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan.
Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Seksi Tenaga;dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana.
(1) Seksi Tenaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tenaga pengendalian kebakaran hutan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan.
Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang konservasi kawasan dan pembinaan hutan lindung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 298, Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan;
b. Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
c. Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung;
d. Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial;
e. Subdirektorat Bina Daerah Penyangga;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 301, Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi.
Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Seksi Pemolaan;dan
b. Seksi Pengembangan dan Perpetaan.
(1) Seksi Pemolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang persiapan pembentukan kawasan konservasi, pemantapan dan penataan kawasan, evaluasi fungsi, perubahan fungsi, tumpang tindih peruntukan kawasan konservasi.
(2) Seksi Pengembangan dan Perpetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana pengelolaan, penataan zonasi/blok, rencana pengembangan dan perubahan kawasan.
Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 305, Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru terdiri atas:
a. Seksi Taman Nasional;dan
b. Seksi Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Buru.
(1) Seksi Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, rehabilitasi dan restorasi ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di Taman Nasional.
(2) Seksi Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan suaka alam dan hutan lindung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 309, Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung.
Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung terdiri atas:
a. Seksi Cagar Alam;dan
b. Seksi Suaka Margasatwa dan Hutan Lindung.
(1) Seksi Cagar Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/ habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi.
(2) Seksi Suaka Margasatwa dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan masalah pengelolaan ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi serta penyelesaian masalah penggunaan suaka margasatwa dan hutan lindung.
Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 313, Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial.
Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah I;dan
b. Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah II.
(1) Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi laut dan ekosistem esensial di Wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah II mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi laut dan ekosistem esensial di Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Subdirektorat Bina Daerah Penyangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 317, Subdirektorat Bina Daerah Penyangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
Subdirektorat Bina Daerah Penyangga terdiri atas:
a. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
b. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam.
(1) Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di kawasan pelestarian alam dan taman buru.
(2) Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di kawasan suaka alam.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung.
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 322, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Konvensi;
b. Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis;
c. Subdirektorat Penangkaran Jenis;
d. Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan;
e. Subdirektorat Tertib Peredaran;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Program dan Konvensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 325, Subdirektorat Program dan Konvensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Subdirektorat Program dan Konvensi terdiri atas:
a. Seksi Program;dan
b. Seksi Konvensi.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana konservasi keanekaragaman hayati.
(2) Seksi Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 329, Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis.
Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Populasi dan Habitat;
b. Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik.
(1) Seksi Pembinaan Populasi dan Habitat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program pemulihan, pengawetan, penyelamatan serta pengembangan populasi dan habitat.
(2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program, pemulihan, pengawetan, penyelamatan serta pengembangan Sumber Daya genetik.
Subdirektorat Penangkaran Jenis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 333, Subdirektorat Penangkaran Jenis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar.
Subdirektorat Penangkaran Jenis terdiri atas:
a. Seksi Penangkaran Vertebrata;dan
b. Seksi Penangkaran Avertebrata dan Tumbuhan Liar.
(1) Seksi Penangkaran Vertebrata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang produktivitas dan kemurnian hasil pengembangan penangkaran vertebrata.
(2) Seksi Penangkaran Avertebrata dan Tumbuhan Liar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang produktivitas dan kemurnian hasil pengembangan penangkaran avertebrata dan tumbuhan liar.
Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 337, Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan.
Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Konservasi;dan
b. Seksi Perburuan.
(1) Seksi Lembaga Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan satwa di lembaga konservasi.
(2) Seksi Perburuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan satwa buru di taman buru, kebun buru dan areal buru.
Subdirektorat Tertib Peredaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 341, Subdirektorat Tertib Peredaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Subdirektorat Tertib Peredaran terdiri atas:
a. Seksi Peredaran Dalam Negeri;dan
b. Seksi Peredaran Luar Negeri.
(1) Seksi Peredaran Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tertib peredaran, intelijen dan analisis pasar pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri.
(2) Seksi Peredaran Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tertib peredaran, intelijen dan analisis pasar pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar di luar negeri.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Konvensi.
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam;
d. Subdirektorat Bina Cinta Alam;
e. Subdirektorat Promosi dan pemasaran Konservasi Alam;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 349, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Program;dan
b. Seksi Evaluasi.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang evaluasi program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang promosi dan investasi pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 353, Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Nasional;dan
b. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Non Taman Nasional dan Hutan Lindung.
(1) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang promosi dan investasi pemanfaatan jasa lingkungan di taman nasional.
(2) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Non Taman Nasional dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang promosi dan investasi pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi non taman nasional dan hutan lindung.
Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang investasi pemanfaatan wisata alam di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 357, Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wisata alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wisata alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wisata alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan wisata alam.
Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Taman Nasional;dan
b. Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Non Taman Nasional dan Hutan Lindung.
(1) Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang investasi wisata alam di Taman Nasional.
(2) Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Non Taman Nasional dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang investasi wisata alam di kawasan konservasi non taman nasional dan hutan lindung.
Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 361, Subdirektorat Bina Cinta Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina cinta alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina cinta alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina cinta alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan
b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.
(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam.
(2) Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemantauan, penyajian informasi, serta penyadaran konservasi alam, cinta alam dan bina cinta alam.
Subdirektorat Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 365, Subdirektorat Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam.
Subdirektorat Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam terdiri atas:
a. Seksi Data dan Informasi;dan
b. Seksi Publikasi.
(1) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan data dan informasi dalam rangka promosi dan pemasaran konservasi alam.
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaksanaan publikasi dan perawatan jaringan lingkup Direktorat Jenderal.
a. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat;
b. Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan.