Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang konservasi dan rehabilitasi berdasarkan kebijakan Kepala Badan.
Koreksi Anda
