Koreksi Pasal 845
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional.
Koreksi Anda
