Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Bilateral dan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional;
d. penyusunan naskah perjanjian luar negeri dalam rangka kerja sama bilateral dan regional;
e. pemantauan dan penilaian hubungan kerja sama bilateral dan regional;dan
f. koordinasi hubungan kerja sama bilateral dan regional.
Koreksi Anda
