Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
