Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Bagian Enam Direktorat Bina Perhutanan Sosial
Koreksi Anda
