Koreksi Pasal 590
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Pengolahan Industri Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perizinan, investasi/divestasi, re-engineering, pemantauan pengelolaan lingkungan, ketenagakerjaan dan pengolahan industri primer hasil hutan.
(2) Seksi Pengolahan Industri Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemolaan, revitalisasi, pemberdayaan dan kemitraan industri primer.
Koreksi Anda
