Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 778

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 777, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; d. pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan oleh unit pelaksana teknis;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda