Koreksi Pasal 363
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan
b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.
Koreksi Anda
