Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
