Koreksi Pasal 497
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 496 Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
Koreksi Anda
