Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 322

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 322 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id