Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data, Informasi dan diseminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan data, informasi, publikasi, dokumentasi, dan diseminasi hasil penelitian, serta seminar dan pameran. (2) Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian, perakitan teknologi, pengurusan perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, kerja sama dan pengelolaan hutan dengan tujuan khusus, serta pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam pada unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 742 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id