Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 145

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Statistik Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang statistik kehutanan; (2) Seksi Jaringan Komunikasi Data Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi data kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 145 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id