Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id