Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 314

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial.
Koreksi Anda