Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis;
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis.
Koreksi Anda
