Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 247

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 246, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
Koreksi Anda