Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Rumah Tangga;dan
d. Bagian Perlengkapan.
Koreksi Anda
