Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 300

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan; b. Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru; c. Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung; d. Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial; e. Subdirektorat Bina Daerah Penyangga;dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda