Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan dan pengembangan kearsipan.
Koreksi Anda
