Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 456

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 456 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id