Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 463

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan; b. Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan; c. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih; d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 463 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id