Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan;
c. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih;
d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
