Koreksi Pasal 279
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
