Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Naskah Pegawai;
b. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian;dan
c. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
Koreksi Anda
