Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 773, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kepegawaian serta ketatalaksanaan;dan b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 774 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id