Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengembangan pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi pengembangan karier analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
