Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 605

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan; b. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan; c. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; d. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 605 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id