Koreksi Pasal 605
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan;
b. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan;
c. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
d. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
