Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 395

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Subdirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; d. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 395 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id