Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Naskah Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu isteri dan kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggara negara. (2) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepagawaian dan database kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian. (3) Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id