Koreksi Pasal 280
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan;
b. Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan;
c. Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan;
d. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
