Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 280

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan; b. Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan; c. Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan; d. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda