Koreksi Pasal 273
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dukungan Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan.
Koreksi Anda
