Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 794

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan standardisasi, sertifikasi, pengelolaan dan evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan perubahan iklim di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 794 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id