Koreksi Pasal 794
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan standardisasi, sertifikasi, pengelolaan dan evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan perubahan iklim di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
