Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri;dan c. penyiapan koordinasi penyusunan dokumen anggaran Kementerian.
Koreksi Anda