Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri;dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan dokumen anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
