Koreksi Pasal 836
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bidang Kerja sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang kerja sama teknik luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama teknik luar negeri;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama teknik luar negeri, serta pelaksanaan proyek kerja sama luar negeri dan NGO internasional;dan
d. fasilitasi perizinan perjalanan dinas ke luar negeri;
Koreksi Anda
