Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 355

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Nasional;dan b. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Non Taman Nasional dan Hutan Lindung.
Koreksi Anda