Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 878

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 878 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id