Koreksi Pasal 720
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi, Diseminasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan rencana, program dan kegiatan, serta pengelolaan data informasi, urusan perpustakaan dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
