Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 77, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan keuangan, dan pengelolaan perbendaharaan; b. pelaksanaan pengujian keuangan dan penerbitan surat perintah pembayaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;dan c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id