Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 77, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan keuangan, dan pengelolaan perbendaharaan;
b. pelaksanaan pengujian keuangan dan penerbitan surat perintah pembayaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;dan
c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
