Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang publikasi serta hubungan masyarakat; b. pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 812 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id