Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
