Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera;dan
b. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
