Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 729

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 729 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id