Koreksi Pasal 729
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
Koreksi Anda
