Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 762

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan berdasarkan kebijakan Kepala Badan.
Koreksi Anda