Koreksi Pasal 762
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan berdasarkan kebijakan Kepala Badan.
Koreksi Anda
